SuaraJakarta.id - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022) siang ini. Unjuk rasa digelar lantaran belum ada kepastian soal pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.
Pantauan Suara.com, ratusan peserta aksi telah berkumpul di lokasi sejak pukul 14.30 WIB. Massa aksi terdiri dari berbagai elemen mulai dari Forum Pancoran Buntu, Forum Peduli Pulau Pari, Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, hingga mahasiswa dari berbagai universitas.
Tidak hanya itu, massa aksi yang berada di lokasi juga membawa sejumlah spanduk tuntutan. Terdapat dua poin yang didesak oleh massa aksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai berikut:
Pertama, mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 201 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.
Baca Juga:Demokrat Sebut Duet Anies - AHY Tak Tertandingi, PKS: Itu Cuma Salah Satu Opsi
Kedua, bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, KRMP menilai bahwa hingga kini warga tidak diberi kejelasan terkait proses pencabutan Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016. Padahal, dalam beberapa pekan ke depan, tepat pada 16 Oktober 2022, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal lengser dari jabatannya.
"Namun realitanya, warga tidak diberi kepastian hingga hari ini terkait bagaimana proses pencabutan Pergub DKI 207/2016, yang mana terhitung beberapa hari lagi akan berakhirnya masa jabatan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta," demikian bunyi siaran pers KRMP, kemarin malam.
Atas hal itu, KRMP menyebut kalau Anies malah "melanggengkan" praktik penggusuran paksa di Ibu Kota. Diketahui, Pergub tersebut dibuat oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Anies justru “melanggengkan” praktik penggusuran paksa di DKI Jakarta dengan tidak mencabut Peraturan tersebut."
Baca Juga:Ribut-ribut Tabloid Anies Baswedan hingga Dugaan Kampanye Terselubung, Bawaslu: Bukan Pelanggaran
KRMP menilai bahwa ketiadaan transparansi akan proses permohonan pencabutan Pergub tersebut telah mencederai prinsip serta asas pelayanan publik yang terbuka, mudah, aksesibel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Atas hal itu, Anies dan anak buahnya dinilai tidak berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut.
"Sehingga jelas bahwa Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta beserta Pemprov DKI Jakarta tidak serius dan tidak berkomitmen untuk mencabut Pergub yang melegitimasi penggusuran paksa di DKI Jakarta."
Klaim Anies soal Pergub Gusuran Era Ahok
Anies sebelumnya menyebut, Pergub terkait penggusuran sedang dalam proses pencabutan sesuai desakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Dia menyebut, proses tersenut tinggal menunggu waktu saja.
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies Baswedan saat meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.