KPAI Dorong Pengkajian Kembali Penerapan Hukuman Kebiri Predator Anak

"Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri, tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Maryati

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:53 WIB
KPAI Dorong Pengkajian Kembali Penerapan Hukuman Kebiri Predator Anak
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. [Dok. Pribadi]

"Kalau udah di bangku kuliah itu udah lain, beda. Udah pada terpengaruh aspek lainnya bisa nurut pacar, orang tua, duit. Maka sudah beda orang dewasa cara berpikirnya," tutupnya.

Hukuman kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku terpidana kasus kekerasan seksual pada anak untuk menekan hasrat seksual berlebih.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Peraturan ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Baca Juga:Kriss Hatta Dihujat Usai Merasa Mirip Leonardo DiCaprio Bisa Pacaran Beda Usia 20 Tahun, KPAI Sampai Turun Tangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini