"Sehingga perencanaan yang dihasilkan telah sesuai dengan Ketentuan Tata Ruang Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi kaidah teknis keandalan bangunan, berwawasan lingkungan, dan sudah memenuhi kebutuhan anggota kepolisian yang akan menghuninya," ucap Sarjoko.
Perlu diketahui, bangunan rusun terdiri dari 2 tower dengan ketinggian 17 lantai dan 400 unit hunian, yang terdiri dari 360 hunian dengan luas 36 meter persegi, 20 hunian dengan luas 54 meter persegi, dan 20 hunian dengan luas 72 meter persegi.
Bangunan terdiri dari kamar tidur, ruang keluarga, dapur, kamar mandi, dan balkon. Ada juga sarana lain seperti ibadah pada lantai atap, area komersial pada lantai dasar, ruang terbuka pada tiap lantai, ruang terbuka hijau, ruang aula, ruang pelayanan kesehatan, kantor RT dan pengelola, Taman Kanak-kanak, arena bermain anak, serta area parkir.
Baca Juga:Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Jadi 131 Orang, Ini Penjelasan Polisi