SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar yang berada di Jalan Banjir Kanal Barat, Jembatan Lima, Jakarta Barat, pada Kamis (6/10/2022).
Adapun bangunan liar yang ditertibkan petugas yakni pangkalan ojek online dan beberapa kios yang biasa dipergunakan untuk berjualan.
Lurah Jembatan Lima, Zainuddin mengatakan, saat penertiban itu berlangsung, para pedagang dan tukang ojek online sempat melakukan protes dan menghadang para petugas.
"Ini sudah kedua kalinya kita menertibkan bangunan bangunan liar kios-kios yang tidak sepantasnya, ada di badan jalan atau parkir parkir liar menginap," kata Zainuddin, di lokasi, Kamis (6/10/2022).
Penertiban ini sendiri telah kedua kalinya, setelah sebelumnya penertiban telah dilakukan 2 bulan lalu. Namun mereka tetap membandel dan kembali mendirikan bangunan dari bahan-bahan seadanya.
Pendirian bangunan liar ini, jelas sangat mengganggu. Lantaran, hampir sebagian besar memakan badan jalan. Terlebih saat itu, ada aliran listrik yang mengalir ke bangunan-bagunan tersebut.
"Iya kalau mau ngikutin kemauan mereka gak mungkin. Yang jelas tidak dibolehkan, jangankan di badan jalan, di bahu jalan saja tidak diperbolehkan," katanya.
Ke depan, kata Zainuddin, pihaknya bakal melakukan evaluasi secara rutin dan berkala agar bangunan serupa tidak kembali bermunculan.
Menurut dia, mereka yang mendirikan bangunan liar tersebut dipastikan bukan warga Jembatan 5. Sebagian besar mereka merupakan warga luar, yang memanfaatkan lahan di wilayah tersebut.
Baca Juga:Turun Tangan Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, Begini Temuan Satpol-PP DIY
"Mereka bukan warga sini, warga dari wilayah lain yang memanfatkan posisi situasi yang memungkinkan. Untuk ojol-ojol boleh mangkal tapi jangan bikin pangkalan," imbuhnya.