SuaraJakarta.id - Terdakwa Ferdy Sambo sempat berteriak kepada ajudannya Bharada E alias Richard Eliezer, agar segera mengeksekusi mati Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Detik-detik pembunuhan Brigadir J ini diungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (17/10/2022).
"Woy!! Kau tembak! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Akhirnya jaksa menyebu Eliezer melepaskan tembakan sekitar 3-4 kali ke badan Brigadir J.
Sebelum didor, Ferdy Sambo lebih dulu memerintahkan korban Brigadir Yosua untuk jongkok sebelum dieksekusi.
Selain itu dalam persidangan ini juga terungkap bawah Putri Candrawathi ternyata ada di posisi berjarak tiga meter dari lokasi Yosua dieksekusi.
Hal ini tertuang dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam surat dakwaan disebut Putri berada di dalam kamar utama rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan saat Yosua dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
"Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri," kata jaksa.
Lebih lanjut, saat Yosua dalam keadaan tertelungkup dan begerak kesakitan Ferdy Sambo menghampiri dan menembakan satu kali kebagian kepalanya untuk memastikan korban benar-benar telah tak bernyawa.
"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sebelah kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ucap JPU.