Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Memiliki Kemampuan Tolak Perintah Seorang Jenderal

Bharada E juga kembali menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawan kepada keluarga Brigadir J.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:19 WIB
Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Memiliki Kemampuan Tolak Perintah Seorang Jenderal
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer mengenakan rompi tahanan berwarna merah nomor 10, bergegas kembali ke Rutan Bareskrim Polri usai jalani sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebut tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Itu karena statusnya sebagai anggota yang berpangkat jauh lebih rendah dibandingkan Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.

Bharada E pun mengungkapkan penyesalannya. Hal itu ia sampaikan seusai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2022).

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada E.

Pada kesempatan itu, Bharada E juga kembali menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J.

Baca Juga:Brigjen Hendra Kurniawan Tunjuk Henry Yoso Jadi Kuasa Hukum Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tuturnya.

Dalam perkara ini JPU mendakwa Eliezer telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Dia dituntut telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Tak Ajukan Eksepsi

Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Bharada E menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan surat dakwaan sudah cermat dan tepat.

Baca Juga:Bantah Bharada E Terima Rp 1 Miliar dari Sambo Usai Eksekusi Brigadir J, Pengacara: Cuma Dijanjikan

"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny.

Usai menjalani sidang perdananya ini, Bharada E langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 10, Bharada E meninggalkan pengadilan sekitar pukul 12.09 WIB untuk kembali ke Rutan Bareskrim Polri, tempat dirinya ditahan saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak