SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kata-kata terakhir Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo. Almarhum sempat menyampaikan pertanyaan singkat sebelum dieksekusi.
Hal itu disampaikan jaksa dalam pembacaan surat dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) kemarin.
"Ferdy Sambo langsung berkata kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, 'Jongkok kamu!'. Lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit, sebagai tanda penyerahan diri," kata jaksa.
Saat itu, Brigadir J bertanya kenapa dirinya disuruh seperti itu. Namun pertanyaan itu tak dijawab. Bahkan Ferdy Sambo langsung menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga:Terungkap! Sidang Putri Candrawathi: Tak Ada Sperma di Kemaluan dan Anus Brigadir J
"Dan berkata 'Ada apa ini?'. Selanjutnya Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!” ungkap jaksa.
Mendengar perintah Ferdy Sambo, Bharad E langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan sebanyak tiga atau empat kali hingga korban terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Lalu, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan.
Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Baca Juga:Berwajah Pasrah, Kuat Maruf Diduga Ngantuk saat Sidang, Warganet: Berasa Dibacain Dongeng sama JPU
Kemudian Ferdy Sambo menghampiri korban yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi.
"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," tutur jaksa.
Selanjutnya, Ferdy Sambo membuat skenario seolah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.