Ketua Baznas RI Dorong Penguatan UPZ untuk Kesejahteraan Umat

Rakornas UPZ 2022 ini dihadiri oleh 161 UPZ Baznas yang terdiri atas: 23 UPZ Kementerian, 31 UPZ Lembaga Negara, 43 UPZ BUMN, dan 64 UPZ Swasta.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:32 WIB
Ketua Baznas RI Dorong Penguatan UPZ untuk Kesejahteraan Umat
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA. (Dok: Baznas)

SuaraJakarta.id - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mendorong penguatan tata kelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) yang dilakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas agar mampu meningkatkan kesejahteraan umat

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2022 dengan tema "Sinergi untuk Kesejahteraan Umat" yang diselenggarakan pada 26-28 Oktober 2022. 

Menteri Agama diwakili Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA bersama Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA secara resmi membuka Rakornas UPZ 2022 di Jakarta, Rabu (26/10/2022). 

Pembukaan Rakornas UPZ 2022 ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA. 

Baca Juga:Anies Baswedan Bantu Umat Hindu di Jakarta, Netizen: Niluh Djelantik Mana, Masih Bilang Intoleran?

Turut hadir Wakil Ketua Baznas RI, Mo Mahdum, Pimpinan Baznas RI Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Ir. M Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, Ph.D, Rizaludin Kurniawan, M.Si, Saidah Sakwan, MA, Kolonel Caj. (Purn) Drs. Nur Chamdani, Deputi I Baznas RI M. Arifin Purwakananta, Deputi II Baznas RI Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si, Sekretaris Baznas RI Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., MA serta Direktur Pengumpulan Baznas RI Faisal Qosim.  

Dalam sambutannya, Ketua Baznas RI menyampaikan, Rakornas UPZ 2022 ini bertujuan untuk mendorong UPZ Baznas dalam peningkatan Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Layanan Inovasi, Sinergi, Pelaporan, Monitoring Evaluasi, dan Audit Pengelolaan Zakat untuk Mendukung Implementasi RKAT Baznas dalam Rangka Penyusunan dan Pencapaian IKK tahun 2023.

"Kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi para amil/amilat UPZ menguatkan struktur UPZ, menguatkan sinergi program pemberdayaan UPZ Baznas di masa krisis setelah pandemi Covid-19," jelasnya. 

Dalam hal ini, Noor menegaskan, Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53. Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

"Potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya supaya semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual," urainya.

Baca Juga:Dituding Bapak Politik Identitas, Anies Baswedan Resmikan Gedung di Pura Aditya Jakarta, Ini Jasanya untuk Umat Hindu

Melalui Rakornas UPZ ini, diharapkan pengelolaan zakat makin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan. 

"UPZ menjadi salah satu instrumen pengumpul zakat yang makin dipercaya masyarakat dengan jumlah penghimpunan yang terus meningkat," ujar Noor.  

Kegiatan Rakornas UPZ Baznas 2022 juga akan melahirkan rekomendasi strategis untuk pengembangan serta penguatan dalam mengelola ZIS dan DSKL yang aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI. 

Rakornas UPZ 2022 ini dihadiri oleh 161 UPZ Baznas yang terdiri atas: 23 UPZ Kementerian, 31 UPZ Lembaga Negara, 43 UPZ BUMN, dan 64 UPZ Swasta.

Adapun pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) UPZ Nasional dari 172 instansi per 21 Oktober 2022 sebesar Rp165,174,119,175 yang disalurkan melalui berbagai program seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah dengan penerima manfaat sebanyak 169.489 orang. 

Dalam Rakornas UPZ Baznas 2022 juga terdapat penganugerahan UPZ Award yang terbagi dalam 5 kategori: Kategori Pengumpulan Terbaik, Kategori Penyaluran Terbaik, Kategori Pelaporan Terbaik, Kategori Zakat Payroll System dan Kementerian Pendukung Gerakan Zakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak