Pemprov Papua Usir Warganya dari Mess Cenderawasih Tanah Abang, Politisi Golkar Naik Pitam

Baco pun berencana melaporkan kejadian ini kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 26 Oktober 2022 | 22:18 WIB
Pemprov Papua Usir Warganya dari Mess Cenderawasih Tanah Abang, Politisi Golkar Naik Pitam
Ketua Fraksi Golkar DPRD Jakarta Basri Baco berang Pemprov Papua usir warganya dari Mess Cendrawasih Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengungkapkan ada tindakan pengusiran terhadap warga Papua di Cenderawasih RT 16 RW 09, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ia mengaku menyayangkan adanya kejadian ini.

Tindakan pengusiran ini disebutnya sudah dilakukan sejak pekan lalu. Pasokan listrik di mess itu disebutnya sudah diputus atas instruksi Pemprov Papua. Sedangkan pasokan air PAM Jaya baru dihentikan mulai Senin (24/10/2022) lalu.

Ia menyebut, ada sekitar 1.000 warga keturunan Papua yang bermukim Mess Cenderawasih maupun lahan sekitarnya.

"Waktu itu wacananya mereka dicarikan tempat baru di Serang, Banten. Tapi belum ada mediasi atau dialog membahas ini lagi secara matang. Jadi, ada unsur pemaksaan dari Pemda Papua untuk merelokasi mereka ke kawasan Serang yang pada saat ini tidak layak," ujar Baco saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:Bikin Terenyuh! Pemuda Papua Rela Hujan-hujanan Bawa Seikat Bayam, Demi Bisa Makan Mi Instan

Tak hanya itu, Baco juga menyebut Satpol PP Papua juga sampai datang untuk melakukan pengosongan pada mess tersebut.

"Pemda Papua telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi terhadap warga Papua yang sudah ber-KTP DKI Jakarta di Mess Cenderawasih Kebon Melati," ucapnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan karena Pemprov Papua tidak melibatkan Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang berwenang di Ibu Kota.

Seharusnya, upaya pengosongan harus melibatkan aparatur pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Satpol PP DKI Jakarta.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

Baca Juga:Mentan SYL Dorong Papua Barat Jadi Penghasil Sagu Berkualitas

"Jadi yang kami sayangkan adalah Pemda Papua tidak melakukan upaya-upaya semestinya, karena Mess Cenderawasih itu berada di wilayah hukum DKI Jakarta maka apapun ceritanya Pemda Papua berkoordinasi matang dengan Pemda DKI Jakarta, dan melakukan upaya pengosongan sesuai prosedur," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini