Tok! Permohonan Ganti Identitas Kelamin Warga Pluit Dikabulkan Hakim PN Jakarta Utara

Permohonan yang diajukan CK adalah untuk mengubah keterangan gender atau jenis kelamin pada akta kelahiran.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:27 WIB
Tok! Permohonan Ganti Identitas Kelamin Warga Pluit Dikabulkan Hakim PN Jakarta Utara
Ilustrasi pengadilan - Permohonan Perubahan Jenis Kelamin Warga Pluit Dikabulkan Hakim PN Jakarta Utara. (shutterstock)

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dan nama yang diajukan warga berinsial CK. Warga Pluit, Jakarta Utara, itu mengubah nama dan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.

Penetapan ini dibacakan oleh Hakim Rudi Kindarto pada 12 Agustus 2021 tahun lalu. Merujuk pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, CK mendaftarkan gugatan dengan nomor 315/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Utr tersebut pada 25 Juni 2021 lalu.

Dalam salinan putusan pengadilan, permohonan yang diajukan CK adalah untuk mengubah keterangan gender atau jenis kelamin pada akta kelahiran.

CK lahir di Singapura pada 29 Januari 1997. Dia anak keempat sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:Kisah Perjuangan Faqih Ganti Kelamin Wanita Kandas di Pengadilan Negara Tertinggi, MA Tolak Dia Jadi Khairunnisa

Seiring dengan pertumbuhan dan perkebangan diri CK, terjadi perubahan hormonal, perilaku, pribadi dan psikologis. Hal itu dimuat dalam Keterangan Medis yang dibuat oleh Dr. Kamol Pansritum, MD. dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery.

"Atas dasar pertimbangan dan keterangan medis tersebut, Pemohon telah menjalani Operasi Pergantian Kelamin, sehingga Pemohon saat ini telah berjenis kelamin perempuan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Medical Certificate, tanggal 27 November 2020 yang dibuat oleh Dr. Kamol Pansritum, MD. dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery," demikian kutipan dalam salinan putusan pengadilan.

Putusan itu juga menyebut, permohonan yang dilayangkan CL adalah upaya untuk menyesuaikan kondisi kejiwaan, psikologis, dan fisik.

Permohonan yang dilayangkan CK juga untuk meminta legalitas dan pengakuan di muka hukum.

Hal itu berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:Meski Sudah Ganti Kelamin Wanita, MA Tolak Pria Asal Banyumas Faqih Al Amin Jadi Wanita

Pasal 52 menyebut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini