Penonton Berdendang Bergoyang Lebihi Kapasitas, Izin ke Polisi Cuma 3.000 Pengunjung

Penonton festival itu mencapai 21 ribu orang, melebihi kapasitas.

Rizki Nurmansyah
Senin, 31 Oktober 2022 | 16:14 WIB
Penonton Berdendang Bergoyang Lebihi Kapasitas, Izin ke Polisi Cuma 3.000 Pengunjung
Polisi menyelidiki izin konser musik Berdendang Bergoyang yang diduga telah melebihi kapasitas pengunjung. [Instagram @berdendangbergoyang]

SuaraJakarta.id - Polisi memeriksa lima orang panitia festival musik Berdendang Bergoyang di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, yang acaranya dihentikan kepolisian demi keselamatan penonton.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, penonton festival itu mencapai 21 ribu orang, melebihi kapasitas. Sedangkan izin ke pihak kepolisian hanya mencapai 3.000 pengunjung.

"Ada lima orang yang kami mintai keterangan hari ini terutama yang terlibat dalam kepanitiaan seperti bagian tiket dan lain sebagainya," kata Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Komarudin mengatakan, pihaknya memeriksa kembali berkas-berkas perizinan dari penyelenggara acara saat mengajukan izin keramaian ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga:Festival Berdendang Bergoyang Dihentikan Polisi, Menparekraf Sandiaga Uno: EO Tidak Patuh Taruhannya Nyawa!

"Kita akan periksa kembali berkas-berkas perizinan dari penyelenggara acara," katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut meliputi jumlah tiket yang dicetak, korban pingsan akibat kejadian tersebut dan jumlah kerugian penonton akibat tidak bisa masuk ke panggung acara.

"Nanti akan kami sesuaikan berapa tiket yang dicetak sesuai dengan permohonan perizinan yang diajukan kepada kami," kata Komarudin.

Polisi juga mendata jumlah korban (pingsan) dari penonton. "Baru kami dapatkan ada beberapa nama yang kemarin sempat dirujuk ke rumah sakit dan ini masih kami telusuri," ujarnya.

Jika ada unsur pidana, kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan.

Baca Juga:Usut Kasus Tiket Overkapasitas, Polda Metro Sebut Panitai Bergoyang Berdendang Langgar Hukum

"Tergantung hasil pemeriksaan nanti ya. Kemarin kan sifatnya masih berita acara interogasi, artinya masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini