Keterangannya Dituding Bohong, Susi ART Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pasal Kesaksian Palsu

Kesaksian Susi dianggap berbelit-belit dan tak konsisten oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 31 Oktober 2022 | 19:08 WIB
Keterangannya Dituding Bohong, Susi ART Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pasal Kesaksian Palsu
Susi, ART Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022). (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan yakni asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi. Kesaksian Susi dianggap berbelit-belit dan tak konsisten oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Ronny pun meminta majelis hakim untuk menjerat Susi pasal kesaksian palsu. Hal itu merujuk pada Pasal 174 KUHP dan Pasal 242 KUHP.

"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenalakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehkan peradilan," kata Ronny saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Baca Juga:Telinga Tertutup Jilbab, Jaksa Curiga Ada yang Ajari Susi ART Ferdy Sambo Menjawab Lewat Earphone

Ronny berpendapat, keterangan bohong Susi bisa berdampak luas. Selain memberatkan Richard selaku kliennya, lanjut dia, keterangan Susi juga akan melukai hati keluarga Brigadir J.

"Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," beber Ronny.

Untuk itu, Ronny berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," tutup dia.

Sebelum sidang diskors majelis hakim, Ronny sempat mencecar Susi terkait keterangan yang berbelit-belit.

Baca Juga:Jika Terbukti Beri Kesaksian Palsu, Susi PRT Ferdy Sambo Bisa Dipenjara 9 Tahun

"Saudara saksi, coba lihat ke sini. Lihat Richard," kata Ronny di ruang sidang utama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini