'Banyak Bohongnya Saudara di Sini' Hakim ke ART Susi soal Anak Bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai Susi kerap memberikan kesaksian yang bohong.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 01 November 2022 | 07:05 WIB
'Banyak Bohongnya Saudara di Sini' Hakim ke ART Susi soal Anak Bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraJakarta.id - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, kerap memberikan keterangan tidak konsisten saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Senin (31/10/2022).

Bahkan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai Susi kerap memberikan kesaksian yang bohong. Di antaranya saat dicecar tentang anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hakim Ketua menanyakan tentang ibu yang melahirkan anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Awalnya, Susi ditanyakan terkait jumlah anak majikannya tersebut.

"Berapa anaknya saudara Putri?" tanya hakim Wahyu kepada Susi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:Terungkap di Sidang Putri Candrawathi Perintahkan Kakak Ferdy Sambo Serahkan Pistol Suaminya ke Bareskrim Polri

Susi menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak. Anak yang bungsu masih berusia 1,5 tahun.

"Empat sama yang kecil. Pertama Trisa Sambo, kedua Tribrata Sambo, ketiga Datya sambo, keempat Arka," jawab Susi.

"Umur berapa Arka?" lanjut hakim Wahyu.

"1,5 tahun," jawab Susi.

"Sejak kapan bergabung ke rumah (di) Saguling? Sejak bulan Juli?" tanya hakim.

Baca Juga:Eks Ajudan Ngaku Takut dengan Ferdy Sambo dan Merasa Terancam Usai Brigadir J Tewas

"Om Kuat?" Susi balik bertanya.

"Bukan. Saudara Arka anaknya yang nomor kecil, sejak kapan?" tanya hakim

"Dulu lahir di Bangka," jawab Susi.

"Lahir di Bangka. Anaknya siapa yang lahirkan, ibunya siapa yang melahirkan?" cecar hakim Wahyu.

"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.

Hakim Wahyu kemudian menyela Susi. Menurut dia, ART Ferdy Sambo itu telah memberikan keterangan bohong atas pernyataan tersebut.

Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar)
Susi, ART Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar)

"Saudara bohong? Saudara sudah disumpah loh! Saudara jangan bohong. Siapa yang melahirkan?" tegas Hakim.

Susi kemudian terdiam. Hakim Wahyu kembali menyebut Susi kerap memberikan keterangan bohong ketika memberikan kesaksian.

"Banyak bohongnya saudara di sini. Kok diam!" ujar hakim.

"Ibu Putri," jawab Susi setelah cukup lama terdiam.

"Saudara bertetap, saudara Putri yang lahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?" tanya hakim.

"Ibu Putri," jawab Susi setelah lama terdiam.

"Kapan dia lahir?" cecar hakim.

"Bulan 3 tahun 2021, tanggal 23," ucap Susi.

"Di mana?" lanjut hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu," ucap Susi.

"Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi saudara tidak tahu dilahirkan di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," tegas hakim Wahyu.

"Siapa pengasuhnya?' lanjutnya.

"Sekarang belum ada pengasuhnya," ujar Susi.

"Pada waktu bulan Juli kemarin siapa pengasuhnya?" tanya hakim.

"Suster," jawab Susi.

"Iya, siapa namanya. Tidak tahu, ya enggak! Betul tidak?" cecar hakim.

"Alif," tutur Susi.

"Saudara nampak bohong, dari tadi saya tanya siapa saja yang tinggal di situ, enggak disebut nama Alif. baru sekarang disebut," tutur hakim.

Susi pun berkilah Alif sudah lama tidak jadi pengasuh dari anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun, saat dicecar perihal kapan Alif keluar, Susi menjawab dirinya tidak tahu.

"Kan sudah keluar pak," Susi berkilah.

"Sejak kapan Alif keluar," hakim kembali mencecar saksi.

"Saya tidak tahu sejak kapan," ujar Susi.

"Saudara banyak tidak tahunya," pungkas hakim.

Susi, PRT Ferdy Sambo saat peragakan adegan Putri Candrawathi di sidang. (tangkapan layar/Rakha)
Susi, ART Ferdy Sambo saat peragakan adegan Putri Candrawathi di sidang. (tangkapan layar/Rakha)

Diminta Dihadirkan Terus

Hakim anggota Morgan Simanjuntak sebelumnya juga meminta Susi dihadirkan terus dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini demi mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Awalnya hakim Morgan mencecar adanya perbedaan keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di sidang soal peristiwa Yosua mengangkat Putri Candrawathi di rumah Saguling.

"Kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya (Susi) kaget dan kemudian Richard berkata 'jangan gitu lah bang itu kan Ibu bukan orang lain'. Lalu setelah itu, saya maksudnya kamu melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah itu lah keterangan mu," tutur hakim anggota Morgan membacakan isi BAP Susi.

"Pertanyaan hakim, Yosua sudah sempat mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?" tanya hakim anggota Morgan.

"Sempat mau ngangkat," jawab Susi.

"Gimana ceritanya sempat mau mengangkat?" tanya hakim anggota Morgan menegaskan.

"Sempat mau ngangkat tapi sama om Kuat di-penging (dilarang--red) 'om (Yosua) jangan ngangkat-ngangkat ibu'," dalih Susi.

"Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? Yang benar yang mana?" cecar hakim Morgan.

"Saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di dalam peradilan. Terutama kami mau menggalinya motifnya ini pembunuhan ini," pinta hakim Morgan.

Jawab Tidak Tahu dan Terancam Pidana

Tak hanya hakim anggota Morgan Simanjuntak, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa sejak awal telah mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya.

Dia bahkan curiga ada sosok di belakang Susi yang sengaja meminta dia tak bicara jujur.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur hakim Wahyu kepada Susi.

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini