Ogah Bayar Parkir, Sopir Taksi Online Dikeroyok 2 Pak Ogah di Kembangan Jakbar

Melihat rekannya dalam masalah, IR lantas bukan memisahkan cekcok tersebut malah ikut membantu AS mengeroyok HAS.

Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Kamis, 03 November 2022 | 13:29 WIB
Ogah Bayar Parkir, Sopir Taksi Online Dikeroyok 2 Pak Ogah di Kembangan Jakbar
Ilustrasi - Ogah Bayar Parkir, Sopir Taksi Online Dikeroyok 2 Pak Ogah di Kembangan Jakbar. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polsek Kembangan meringkus dua pelaku pengeroyokan terhadap sopir taksi online berinisial HAS. Korban dikeroyok dua tukang parkir alias Pak Ogah berinisial AS dan IR di sekitar Mal Puri Indah pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Kembangan, Kompol Ubaidillah mengatakan, kejadian bermula saat korban HAS menunggu penumpang sembari istirahat di pinggir jalan. Saat itu HAS memarkirkan mobilnya di depan warung kopi.

"Tiba-tiba didatangi salah seorang pelaku dan meminta uang parkir, namun oleh korban tidak diberi," tutur Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Pelaku AS tidak terima lantaran tidak mendapat jatah parkir dari HAS. Keduanya kemudian terlibat cekcok yang cukup sengit, ditambah saat itu sudah mulai terjadi dorong-dorongan antara korban dan pelaku.

Baca Juga:Digertak Ada CCTV, 6 Bandit Bersajam Gagal Rampas HP Penjaga Warkop Di Kembangan, Tapi Bawa Kabur 2 Liter Bensin

Melihat rekannya dalam masalah, IR lantas bukan memisahkan cekcok tersebut malah ikut membantu AS mengeroyok HAS.

"Korban dikeroyok hingga mengakibatkan luka pada bagian mata sebelah kiri, serta luka lecet pada sikut bagian kanan," kata dia.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan kedua tukang parkir tersebut, HAS mengunggah kejadian yang ia alami di media sosial.

Postingannya pun menarik simpati banyak orang. Hingga akhirnya ia melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polsek Kembangan.

"Selanjutnya dilakukan penjemputan oleh Unit Reskrim kepada dua orang pelaku tersebut," kata Ubaidillah.

Baca Juga:Sejumlah Bandit Bersajam Rampok Warkop di Kembangan Jakarta Barat, Pelaku Sempat Rusak CCTV

Usai pemeriksaan yang intensif, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak