Perbatasan Jakarta Masih Bermasalah, Banyak Warga Selama Ini Salah Alamat dalam Dokumen Kependudukan

Heru mengatakan, fakta ini diketahui setelah dilakukan penentuan batas wilayah Jakarta dengan daerah sekitarnya.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 04 November 2022 | 11:32 WIB
Perbatasan Jakarta Masih Bermasalah, Banyak Warga Selama Ini Salah Alamat dalam Dokumen Kependudukan
Kepadatan pemukiman penduduk di kawasan di Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengungkap terjadi masalah yang cukup pelik selama ini di wilayah perbatasan Jakarta dengan daerah penyangga. Hal ini mengakibatkan kesalahan dalam dokumen administrasi warga.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto. Heru mengatakan, banyak sertifikat tanah masyarakat yang selama ini dianggap masuk wilayah Jakarta ternyata sebenarnya berada di daerah penyangga atau sebaliknya.

Heru mengatakan, fakta ini diketahui setelah dilakukan penentuan batas wilayah Jakarta dengan daerah sekitarnya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

Penentuan wilayah dan perbatasannya dalam Pergub RDTR ini mengacu pada tiga peraturan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan sejak tahun 2015.

Baca Juga:Untuk Badan Otorita, RDTR IKN Diminta Libatkan Daerah Asal

Karena salah alamat dalam dokumen kependudukan, akhirnya banyak warga yang selama ini mengira dirinya adalah warga Jakarta ternyata sebenarnya bukan.

"Pergub RDTR yang mengacu peraturan Mendagri soal batas wilayah ada yang banyak berubah. Ada yang sertifikat tanahnya kita akui, masuk di Jakarta, ternyata Mendagri menyatakan bahwa itu milik Tangerang, Depok, Bekasi. Ada juga sebaliknya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

"Bisa jadi, selama ini kamu sudah merasa jadi warga DKI, lalu disuruh jadi warga Tangerang karena nanti administrasi kependudukannya berubah," katanya menambahkan.

Heru mengatakan, sebenarnya Peraturan Mendagri untuk penentuan wilayah sudah ada sejak tahun 2015. Namun, ia mengakui kenyataan di lapangan tak berjalan sesuai aturan.

Pemerintah sendiri baru mengetahuinya setelah adanya penarikan pajak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia mencontohkan, ada kasus BPN Tangerang menarik pajak pada warga yang mengira selama ini dirinya warga Jakarta.

Baca Juga:Langkah-langkah Mengajukan Sertifikat Tanah Baru, Apabila Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang

Ternyata warga tersebut malah terdaftar dalam data pemerintah sebagai warga Tangerang. Karena merasa sudah bayar pajak ke BPN Jakarta, maka warga itu tak mau lagi mengeluarkan uang untuk bayar pajak.

"Momen ketahuannya pas (pengurusan pajak). Begitu BPN ngurus pajaknya, eh kebingungan karena ada yang selama ini pajaknya ditarik oleh DKI, tahu-tahunya itu wilayah Tangerang, atau sebaliknya," katanya.

Masalah ini bahkan semakin rumit karena Pemerintah Tangerang menagih pajak warga tersebut ke Pemprov DKI. Padahal, kata Heru, hal ini tidak bisa dilakukan.

Sebagai solusi, Heru menyebut pihaknya akan meminta Kemendagri untuk membuat kesepakatan baru dengan daerah penyangga. Pencatatan dokumen warga salah alamat ini akan segera diperbaiki.

"Nanti kita minta fasilitasi ke Kemendagri. Paling, nanti keputusannya (pengembalian wilayah beserta pengurusan pajak) setelah ini. Kan, memang enggak mungkin juga meminta pajak yang sudah dibayar ke tetangga," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini