SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status kasus 'Berdendang Bergoyang' ke penyidikan. Polisi segera malakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Satu orang telah ditetapkan sebagai terlapor.
"Dan mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Komarudin.
Sebanyak 17 saksi yang diperiksa satu di antaranya merupakan ahli dan dua orang merupakan Satgas Covid-19. Kepada pihak manajemen digunakan Pasal 360 ayat 2 atas dugaan kelalaian.
Baca Juga:HA sebagai EO Berdendang Bergoyang Tahu Penjualan Tiket Lebih dari yang Disepakati
"Serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," imbuh Komarudin.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin konser 'Berdendang Bergoyang' yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Konser digelar pada tiga hari yakni pada tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 2022.
Pencabutan izin dilakukan pada hari ketiga, yakni 30 Oktober karena sebelumnya pada hari kedua, 29 Oktober banyak penonton yang pingsan diduga karena berkapasitas yang berlebih.
"Kalau enggak salah jam 23 (29 Oktober), tapi kami hentikan karena overload, sekitar jam 10 kurang kita tutup," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin pada Minggu (30/10/2022) lalu.
Baca Juga:Konser Berdendang Bergoyang Parah Banget, Ngaku ke Polisi 3 Ribu, yang Dijual 27 Ribu Tiket