Terduga Pembunuh Kucing di Matraman Diperiksa Polisi, Terancam 3 Bulan Bui

Pelaku langsung mendatangi Polsek Matraman didampingi Ketua RT setempat untuk memberi keterangan terkait kejadian tersebut.

Rizki Nurmansyah
Senin, 07 November 2022 | 14:01 WIB
Terduga Pembunuh Kucing di Matraman Diperiksa Polisi, Terancam 3 Bulan Bui
Ilustrasi kucing (Dok. Pribadi/sunatus)

SuaraJakarta.id - Polsek Matraman melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembunuh kucing di Jalan Kayu Manis III, pada Minggu (6/11). Pelaku terancam tiga bulan bui.

Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Sutrisno mengatakan pihaknya telah menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku pembunuh kucing tersebut.

"Sementara masih dalam proses pemeriksaan. Saat ini sedang didalami, dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan oleh tim I penyidik," kata Sutrisno.

Sutrisno menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah seorang warga melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Matraman.

Baca Juga:Kamu Nanyeaa? Dilan Cepmek Bikin Konten Dimana? Begini Situasi Tempat Bikin Kontennya, Netizen Beri Doa Baik

Dia mengatakan terduga pelaku itu kemudian langsung mendatangi Polsek Matraman didampingi Ketua RT setempat untuk memberi keterangan terkait kejadian tersebut.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan hadir kooperatif," ujar Sutrisno.

Sebelumnya, warga merekam perbuatan keji pelaku yang membunuh seekor kucing di Jalan Kayu Manis III dengan menggunakan batu, pada Minggu (6/11).

Rekaman video itu kemudian viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari pecinta hewan.

Saksi mata, Intan Meutia mengatakan, kucing korban berwarna oranye dan putih.

Baca Juga:Viral Kapolri Kepergok Makan Nasi Kotak Sembari Lesehan, Warganet: Pimpinan Memberi Teladan

"Tadinya mau bawa ke dokter, saya pikir kan masih ada nyawanya. Ternyata sudah mati. Jadi, saya kubur dekat rumah saya," ujar Intan.

Pelaku penyiksaan atau pembunuhan terhadap hewan melanggar Pasal 302 KUHP. Ancaman pidananya paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat atas pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini