Arahan Terakhir Kemenkes, Dinkes DKI Kembali Larang Peredaran Obat Sirup

Selama pelarangan obat sirup, masyarakat dapat menggunakan bentuk sediaan obat lain, namun dengan konsultasi dokter.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 07 November 2022 | 18:38 WIB
Arahan Terakhir Kemenkes, Dinkes DKI Kembali Larang Peredaran Obat Sirup
Ilustrasi obat sirup (Unsplash/Towfiqu Barbhuiya)

SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta kembali melarang peredaran obat sirup di apotek-apotek dan toko obat di ibu kota sebagai bentuk pencegahan dari bertambahnya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal. Kebijakan ini dilakukan karena merupakan arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes sebelumnya sempat mengeluarkan edaran yang membolehkan 156 jenis obat sirup untuk kembali diedarkan. Namun, Dinkes DKI melarangnya kembali setelah Menteti Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan edaran baru pada dua hari lalu.

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan, larangan obat sirup itu pengecualian bagi obat sirop yang telah dilarutkan dengan air putih.

"Arahan terakhir Menkes, (obat sirop) disetop semuanya. Jadi, Menkes dua hari lalu mengeluarkan arahan secara WhatsApp, tidak boleh (menggunakan obat) sirup, kecuali sirop kering yang dilarutkan dengan air putih," ujar Ngabila dalam pesan singkat, Senin (7/11/2022).

Baca Juga:Cuma Ada 3 Dokter Spesialis di Jakarta, Dinkes DKI Akui Tak Semua RS Bisa Tangani Gagal Ginjal Akut

Terkait kasus gagal ginjal akut, Ngabila mengimbau para orangtua segera melakukan penanganan awal. Mulai dari mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan mengenakan pakaian tipis kepada anaknya.

Selama pelarangan obat sirup, masyarakat dapat menggunakan bentuk sediaan obat lain, namun dengan konsultasi dokter. Seperti tablet, kapsul, atau puyer; suppositoria (anal); injeksi (suntik); dan infus.

Sebelumnya, Kemenkes telah merilis daftar terbaru 156 obat sirup yang bisa diresepkan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sebelumnya penggunaan obat-obat tersebut sempat dihentikan sementara sebagai upaya pencegahan ganggua ginjal akut misterius pada anak.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) atau juga dikenal dengan gagal ginjal akut

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan bahwa obat-obatan itu dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca Juga:Stok Vaksin Covid-19 di Jakarta Menipis, Heru Budi Minta Dinkes DKI Jemput Bola

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM” kata dr. Syahril dikutip dari situs resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).

Nakes di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat dan 23 merk obat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini