SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bakal menindaklanjuti laporan Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta yang menuding Faizal Assegaf melakukan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, laporan tersebut selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Iya dilidik Krimsus," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (9/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin mengatakan, ujaran kebencian diduga dilakukan Faizal Assegaf lewat akun Twitter miliknya.
Baca Juga:Kronologi Faizal Assegaf Dipolisikan GP Ansor, Berawal dari Tuding Ketum PBNU Pembenci Habaib
"Kami dari GP Ansor DKI Jakarta diwakili oleh teman-teman Lembaga Bantuan Hukum Ansor DKI Jakarta melaporkan akun Twitter yang bernama Faizal Assegaf," kata Ainul di Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11) kemarin.
Mereka menyebut Faizal Assegaf menyampaikan ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya terhadap Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf.
"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," ujar Ainul.
Padahal menurut mereka, di PBNU ada banyak Habib. Karenanya mereka menilai cuitan Faizal Assegaf merupakan fitnah.
"Kalau teman-teman lihat di PBNU para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," ujarnya.
Baca Juga:Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Faizal Assegaf Dipolisikan GP Ansor DKI Jakarta
Aduan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022.
Di dalamnya Faizal Assegaf diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam laporan, mereka juga melampirkan barang bukti, berupa tangkapan layar cuitan akun Twitter milik Faizal Assegaf.