Dua Pengedar 53 Kilogram Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," kata Alfriady.

Erick Tanjung
Kamis, 10 November 2022 | 05:05 WIB
Dua Pengedar 53 Kilogram Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi-- Dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung, Rabu (9/11/2022). [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy menuntut dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh dengan hukuman mati.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung, Rabu (9/11/2022), Jaksa Alfriady membacakan tuntutan hukuman mati untuk dua terdakwa bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37).

"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," kata Alfriady dalam persidangan perkara narkotika itu di PN Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung.

Dia mengatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Dua Pengedar 53 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Tanjungkarang

Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.

Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.

"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," ujarnya.

Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11) akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.

Ia mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bijak dalam mengambil keputusan saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa.

Baca Juga:Tak Jujur karena Takut Tuhan atau Takut Mati? Eks Ajudan Romer: Takut Sama Pak Sambo

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, namun diberi waktu hingga Senin karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tapi kami tetap jalani proses yang diberikan oleh hakim," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini