Dua Pengedar 53 Kilogram Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," kata Alfriady.

Erick Tanjung
Kamis, 10 November 2022 | 05:05 WIB
Dua Pengedar 53 Kilogram Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi-- Dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung, Rabu (9/11/2022). [Suara.com/Ema Rohimah]

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan terjadi pada Kamis (14/2). Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung. Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara saat para tersangka melakukan transaksi.

Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandarlampung. (Antara)

Baca Juga:Dua Pengedar 53 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Tanjungkarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak