PDIP Minta Pj Gubernur Heru Budi Tak Lanjutkan Perjuangan Anies soal Sengketa UMP 2022

"Supaya ada kepastian kan. Kalau enggak, kan enggak ada kepastian. Satu tahun berarti enggak ada kepastian hukum kan, gitu lho..."

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 16 November 2022 | 15:30 WIB
PDIP Minta Pj Gubernur Heru Budi Tak Lanjutkan Perjuangan Anies soal Sengketa UMP 2022
PDIP Minta Pj Gubernur Heru Budi Tak Lanjutkan Perjuangan Anies soal Sengketa UMP 2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam sengketa nilai UMP 2022 ini, PTUN mengeluarkan putusan nomor 11/G/2022 yang isinga menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021. Aturan ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Keputusan ini diambil setelah adanya desakan demo besar-besaran dan mogok kerja dari kelompok buruh.

Massa buruh menggelar demo kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 13 persen di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Massa buruh menggelar demo kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 13 persen di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Putusan PTUN adalah membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1517 Tahun 2021. Nilai UMP yang sempat diubah Anies jadi Rp4,6 juta jadi turun ke Rp4,5 juta karena putusan PTUN.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

Baca Juga:Tok! Pengadilan Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies Soal UMP 2022

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," ujar Yayan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Terkait putusan PTUN, Yayan menyebut majelis hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

“Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja."

Baca Juga:Momen Megawati-SBY Satu Meja saat Gala Dinner KTT G20, Demokrat: Tak Perlu Dipertanyakan, Yang Dulu Biarlah Berlalu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini