SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi soal proses penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023. Gembong meminta Pemprov DKI Jakarta mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Gembong adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tentang Pengupahan. Ia meminta regulasi ini menjadi acuan Pemprov dalam menentukan nilai UMP.
"Kan faktor kenaikan sudah ada ketentuannya, jadi ikuti ketentuan itu, dirumuskan bersama," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Selain itu, ia juga meminta dewan pengupahan yang terdiri dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha dilibatkan secara menyeluruh dalam pengambilan kebijakan.
Baca Juga:Anies Temui Gibran di Solo, Sufmi Dasco: Tidak Ada Masalah Bagi Gerindra
Sistem tripartit ini disebutnya harus menghasilkan keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak.
"Kan begitu, ketika tidak ada titik temu, maka akan ada keputusan sepihak, saat ada keputusan sepihak maka gugat menggugat," ucapnya.
Ia pun juga tak ingin nantinya penentuan nilai UMP ini menjadi polemik seperti tahun lalu di era eks Gubernur Anies Baswedan. Saat itu, Anies mengubah nilai UMP jadi naik ke Rp4,6 juta setelah sebelumnya menetapkannya Rp4,5 juta.
Hal ini dilakukan Anies karena adanya tuntutan dari kelompok buruh. Akhirnya, pengusaha menggugat Gubernur DKI ke pengadilan.
"Harapan kita dari kejadian-kejadian yang terjadi di 2022 itu tidak boleh terjadi, sehingga ada kepastian hukum dan keputusan menjadi keputusan bersama dan dilaksanakan bersama juga," pungkasnya.
Baca Juga:Membaca Misi Pertemuan Anies Baswedan dengan Gibran di Solo, Manuver Politik?