SuaraJakarta.id - Gegara bikin heboh dengan aksi membuka baju di atas panggung, Widy Soediro alias Widy Vierratale akhirnya dipolisikan. Widy dilaporkan ke polisi dengan menggunakan UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pelaporan terhadap Widy Vierratale itu dilakukan Forum Pemuda Sulawesi ke Bareskrim Polri, Rabu kemarin.
Widy dilaporkan setelah aksi panggungnya membuka dan melempar baju ke penonton saat tampil di Palu, Sulawesi Tengah.
"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," kata Zainul Arifin, pengacara pelapor, Kamis (17/11/2022).
Saat melaporka Widy, Arifin mengaku telah menyodorkan sejumlah bukti ke polisi, termasuk video detik-detik ketika Widi membuka dan melempar baju dari atas panggung.
Dia menganggap apa yang dilakukan Widi tersebut tidak mencerminkan budaya masyarakat Palu. Dia juga berdalih alasan melaporkan Widi karena takut masyarakat Palu terkena azab berupa bencana tsunami seperti yang pernah terjadi 2018 silam.
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ungkapnya.
Dalih Buka Baju Gegara Gerah
Widy telah memberikan penjelasan terkait aksinya membuka dan melempar baju di atas panggung hanya spontanitas akibat kegerahan.
Baca Juga:Nekad! Widy Vierratale cuma Pakai BH saat Konser: Atraksi Biasa Buat Orang Lama

"Iya (spontan), gerah," kata Widy ditemui di Jakarta, Senin (31/10/2022).
- 1
- 2