Gugatan Anies soal UMP DKI Kalah, Apindo: Sesuai Harapan Kami

"Itulah yang sesuai dengan harapan kami..."

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 17 November 2022 | 14:36 WIB
Gugatan Anies soal UMP DKI Kalah, Apindo: Sesuai Harapan Kami
Gugatan Anies soal UMP DKI Kalah, Apindo: Sesuai Harapan Kami. (Foto ist/ instagram @aniesbaswedan)

SuaraJakarta.id - Gugatan Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dinyatakan kalah di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan kalahnya banding dari Anies Baswedan sesuai dengan harapan mereka.

"Itulah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023 adalah berdasarkan putusan PTUN itu," kata Nurjaman saat dihubungi wartawan pada Rabu (16/10/2022) kemarin.

Baca Juga:Kaget Dengar Pengakuan Gibran Mau Berguru Ke Anies, Elite PDIP Kasih Wejangan: Kalau Mau Belajar Ya Ke Bapaknya

Dengan putusan PTUN tersebut dia mengakui berdampak positif kepada mereka para pengusaha.

"Pengaruh ada pasti. Dampak ada pasti. Tapi kan pengaruh bisa pengaruh negatif, bisa positif. Tergantung dari mana menyikapinya," kata Nurjaman.

"Tentu kami menyikapi ini adalah positif, gitu saja. Kami bersikap optimis jangan pesimis," ujarnya.

Banding Ditolak Hakim

Untuk diketahui, gugatan yang diajukan Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta dinyatakan kalah.

Baca Juga:Gibran Saja Belum Cukup, Pengamat Tantang Anies Juga Bertemu Prabowo: Alangkah Nikmatnya...

Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022," tulis putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui SIPP PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022) lalu.

Dengan demikian, UMP Jakarta yang sebelumnya menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp4,5 juta.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7) mewajibkan kepada Tergugat yakni Gubernur DKI saat itu Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.

Besaran UMP Rp4,5 juta itu merupakan hasil rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

PTUN DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022 yang memuat besaran UMP mencapai Rp4,6 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak