Gugatan Anies soal UMP DKI Kalah, Apindo: Sesuai Harapan Kami

"Itulah yang sesuai dengan harapan kami..."

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 17 November 2022 | 14:36 WIB
Gugatan Anies soal UMP DKI Kalah, Apindo: Sesuai Harapan Kami
Gugatan Anies soal UMP DKI Kalah, Apindo: Sesuai Harapan Kami. (Foto ist/ instagram @aniesbaswedan)

SuaraJakarta.id - Gugatan Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dinyatakan kalah di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan kalahnya banding dari Anies Baswedan sesuai dengan harapan mereka.

"Itulah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023 adalah berdasarkan putusan PTUN itu," kata Nurjaman saat dihubungi wartawan pada Rabu (16/10/2022) kemarin.

Baca Juga:Kaget Dengar Pengakuan Gibran Mau Berguru Ke Anies, Elite PDIP Kasih Wejangan: Kalau Mau Belajar Ya Ke Bapaknya

Dengan putusan PTUN tersebut dia mengakui berdampak positif kepada mereka para pengusaha.

"Pengaruh ada pasti. Dampak ada pasti. Tapi kan pengaruh bisa pengaruh negatif, bisa positif. Tergantung dari mana menyikapinya," kata Nurjaman.

"Tentu kami menyikapi ini adalah positif, gitu saja. Kami bersikap optimis jangan pesimis," ujarnya.

Banding Ditolak Hakim

Untuk diketahui, gugatan yang diajukan Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta dinyatakan kalah.

Baca Juga:Gibran Saja Belum Cukup, Pengamat Tantang Anies Juga Bertemu Prabowo: Alangkah Nikmatnya...

Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022," tulis putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui SIPP PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini