SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI membentuk Badan Ad Hoc dengan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Perekrutan ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia.
"Kami akan melakukan perekrutan badan ad hoc ditingkat Kecematan, Desa/Kelurahan PPK dan PPS mulai 20 November sampai 16 Desember 2022. Prosesnya selama 27 hari," Ketua Divisi SDM KPU RI, Parsadaan Harahap dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Parsadaan menjelaskan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi PPK dan PPS. Diantaranya adalah warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasilan dan UUD 1945, mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak anggota parpol, berdomisi di wilayah kerja, tidak pernah terjerat kasus pidana.
"Dalam proses ini kami juga akan merekrut mahasiswa yang domisili sesuai KTP. Bagi masayarakat yang tertarik harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, foto copy ijazah yang dilegalisir," ujarnya.
Selain itu, periode ini ada tambahan persyaratan bagi calon PPK dan PPS, yaitu surat hasil kesehatan yang tidak memiliki penyakit bawaan.
"Surat kesehatan yang dikeluarkan Puskesmas atau RS, klinik yang di dalamnya hasil pemeriksaan tekanan gula darah dan kolesterol. Item ini jadi indikator untuk memastikan bahwa tidak ada penyakit bawaaan, karena ini jadi atensi banyak pihak belajar dari kasus pemilu 2019," tuturnya.