Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku bukan pertama kali beraksi begal motor.

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 November 2022 | 20:00 WIB
Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
Rekaman kamera CCTV aksi begal motor di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (4/11/2022). [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap dua begal motor bersenjata tajam di Cipayung, Jakarta Timur, pada 4 November 2022. Pelaku berinisial S dan MDS ditangkap di kawasan Ciracas, Minggu (20/11/2022) kemarin.

"Mereka ditangkap secara bersamaan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, Senin (21/11/2022).

Ahsanul menambahkan kronologi pembegalan berawal ketika korban bersama temannya mengendarai motor di Jalan Raya Setu Cipayung, sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban kemudian dihampiri oleh pelaku yang datang mengancam sambil mengacungkan senjata tajam.

Baca Juga:Pria di Tegineneng Mengaku ke Polisi Jadi Korban Begal Bersenpi, Setelah Diselidiki Ternyata Hoaks

Korban yang tak bisa melawan hanya bisa pasrah saat motor yang dinaikinya dibawa oleh pelaku.

Ahsanul mengatakan barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic milik korban juga ikut diamankan sebagai barang bukti dari rumah pelaku saat penangkapan.

"Untuk sepeda motor korban ada di tempat dia, termasuk motor yang dia digunakan itu hasil rampasan juga," ujar Ahsanul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku bukan pertama kali beraksi begal motor.

"Pelaku ini bukan sekali ini saja. Jadi, menurut pengakuannya pelaku bersama partner yang lain juga pernah melakukan ini tiga kali," kata Ahsanul.

Baca Juga:Viral Aksi Begal dengan Ancaman Senjata Tajam Sasar Cewek di Malang

Ia menambahkan, para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini