Pemprov DKI Umumkan Penetapan UMP Jakarta 2023 pada 28 November

UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui keputusan gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 November 2022 | 19:33 WIB
Pemprov DKI Umumkan Penetapan UMP Jakarta 2023 pada 28 November
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di lokasi job fair di Mall Taman Palem Cengkareng, Senin (13/12/2021). [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 paling lambat mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 28 November," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (24/11/2022).

Andri mengatakan, UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui keputusan gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Sesuai dengan sidang dewan pengupahan bahwa dasar untuk penetapan UMP itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021," ungkapnya.

Baca Juga:Setelah Diprotes Warga, Jakpro Nyatakan Kampung Susun Bayam Bakal Segera Dihuni

Dalam hal ini, hasil sidang Dewan Pengupahan menetapkan UMP berdasarkan pergub tersebut, sehingga nominal UMP yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta tahun 2023.

"Sedangkan dari dewan pengupahan unsur pekerja, mengusulkan 10,55 atau setara 5,131 sedangkan dari unsur pemerintah, mengusulkan sesuai dengan permenaker 18 2022, tapi menggunakan alfa 20 persen, setara Rp4.901.798," imbuhnya.

Sesuai dalam permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UMP 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 10 hingga 30 persen.

Baca Juga:Pengumuman Penetapan UMP 2023 Diundur Jadi 28 November, Ini Alasan Kemenaker

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak