Seperti Rapat Jokowi dengan Polisi, Heru Budi Larang Pejabat DKI Bawa Ponsel Saat Rapim

Para Kepala Dinas, Asisten Sekda, hingga Kepala Badan diminta menyerahkan ponsel di depan pintu masuk.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 28 November 2022 | 12:24 WIB
Seperti Rapat Jokowi dengan Polisi, Heru Budi Larang Pejabat DKI Bawa Ponsel Saat Rapim
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang pejabat DKI membawa ponsel saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggelar rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). Pertemuan ini dihadiri oleh para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam rapat ini, para pejabat ibu kota yang hadir dilarang membawa ponsel. Para Kepala Dinas, Asisten Sekda, hingga Kepala Badan diminta menyerahkan ponsel di depan pintu masuk.

Selanjutnya tiap ponsel diberikan nama oleh petugas agar nantinya bisa diidentifikasi siapa pemiliknya.

Setelah rapat selesai, ponsel akan diserahkan kembali.

Baca Juga:Jokowi soal Pemimpin Berambut Putih, Pengamat: Kode Dukungan untuk Prabowo dan Ganjar

Larangan membawa ponsel ke ruang rapat ini seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar rapat bersama pejabat Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia pada Jumat (14/10/2022).

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menyampaikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). [NTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom].
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menyampaikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). [NTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom].

Dalam sambutannya, Heru mengatakan rapim ini akan membahas soal kegiatan di tahun 2023 berkaitan ekonomi. Tiap Kepala Dinas terkait juga akan melakukan pemaparan.

"Rapim hari ini akan membahas kegiatan 2023 tentang ekonomi. Nanti masing-masing kepala dinas terkait menyampaikan konsepnya," ujar Heru di ruang rapim.

Selain itu, ia juga berkeinginan melakukan terobosan dalam pencatatan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

"Jadi kalau misalnya online ke kantor bapak, lalu ke mana. Nanti bisa langsung diskusi dengan camat dan lurah setempat," jelas Heru.

Baca Juga:Pesan Jokowi ke Relawan soal Jangan Salah Pilih di Pilpres 2024 hingga Ciri Pemimpin yang Peduli Rakyat

Pembahasan selanjutnya adalah mengenai program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menyampaikan laporan tentang kebijakan tersebut.

"Maka dari itu, misalnya nanti pas membahas KJP, datanya poin-poinnya harus jelas. Dan juga pembahasan lainnya," jelas Heru Budi.

"Saya akan lanjutkan secara detil. Nanti rekan-rekan media kalau mau ingin menanyakan hasil, bisa tanya setelah rapat ya. Masing-masing kadis juga nanti bisa menjelaskan," tambahnya memungkasi.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang pejabat DKI membawa ponsel saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang pejabat DKI membawa ponsel saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Berikut daftar peserta rapim yang hadir:

  1. Asisten Pemerintahan;
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan;
  3. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
  4. Asisten Kesejahteraan Rakyat;
  5. Inspektur;
  6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda);
  7. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD);
  8. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
  9. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa (BPPBJ);
  10. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda);
  11. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
  12. Kepala Dinas Bina Marga;
  13. Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik;
  14. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  15. Kepala Dinas Sumber Daya Air;
  16. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  17. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian;
  18. Kepala Dinas Pendidikan;
  19. Kepala Dinas Kesehatan;
  20. Kepala Dinas Sosial;
  21. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk;
  22. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  23. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan;
  24. Kepala Dinas Perhubungan;
  25. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini