SuaraJakarta.id - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggelar rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). Pertemuan ini dihadiri oleh para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam rapat ini, para pejabat ibu kota yang hadir dilarang membawa ponsel. Para Kepala Dinas, Asisten Sekda, hingga Kepala Badan diminta menyerahkan ponsel di depan pintu masuk.
Selanjutnya tiap ponsel diberikan nama oleh petugas agar nantinya bisa diidentifikasi siapa pemiliknya.
Setelah rapat selesai, ponsel akan diserahkan kembali.
Baca Juga:Jokowi soal Pemimpin Berambut Putih, Pengamat: Kode Dukungan untuk Prabowo dan Ganjar
Larangan membawa ponsel ke ruang rapat ini seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar rapat bersama pejabat Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia pada Jumat (14/10/2022).
![Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menyampaikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). [NTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/14/69928-jokowi-kumpulkan-polri-jokowi-kapolri-listyo-jokowi-kumpulkan-polisi.jpg)
Dalam sambutannya, Heru mengatakan rapim ini akan membahas soal kegiatan di tahun 2023 berkaitan ekonomi. Tiap Kepala Dinas terkait juga akan melakukan pemaparan.
"Rapim hari ini akan membahas kegiatan 2023 tentang ekonomi. Nanti masing-masing kepala dinas terkait menyampaikan konsepnya," ujar Heru di ruang rapim.
Selain itu, ia juga berkeinginan melakukan terobosan dalam pencatatan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
"Jadi kalau misalnya online ke kantor bapak, lalu ke mana. Nanti bisa langsung diskusi dengan camat dan lurah setempat," jelas Heru.
Pembahasan selanjutnya adalah mengenai program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menyampaikan laporan tentang kebijakan tersebut.
- 1
- 2