UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Ini Respons Kadin DKI

Pengusaha mengusulkan kenaikkan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp 4,7 juta.

Rizki Nurmansyah
Senin, 28 November 2022 | 15:44 WIB
UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Ini Respons Kadin DKI
Ilustrasi - UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4,9 Juta.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Kepgub tersebut dan putusan itu dikuatkan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI.

"Sesuai amanah PTUN karena begitu dulu digugat Apindo maka Kepgub 1517 itu dikalahkan PTUN dan disuruh mengubah angka UMP di Jakarta," ucap Heber.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini