Buruh akan Demo sampai 7 Desember Jika Pemerintah Jakarta Tak Naikkan UMP 2023

Hari ini, sejumlah elemen buruh unjuk rasa untuk menyampaikan penolakan terhadap kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 juta.

Siswanto | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:44 WIB
Buruh akan Demo sampai 7 Desember Jika Pemerintah Jakarta Tak Naikkan UMP 2023
Demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (2/12/2022). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Buruh akan melakukan demonstrasi hingga 7 Desember jika pemerintah Jakarta tidak menaikkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar 10,55 persen.

Hari ini, sejumlah elemen buruh unjuk rasa untuk menyampaikan penolakan terhadap kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 juta.

"Kami harap kawan-kawan yang tergabung dalam perda KSPI bersiap sampai 7 Desember kita akan terus melakukan aksi mulai hari ini," kata perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Nasional saat berorasi di depan Balai Kota Jakarta.

Jika tuntutan buruh tetap tidak dipenuhi pemerintah, serikat buruh akan menyerukan aksi mogok kerja.

Baca Juga:Kapan UMK 2023 Diumumkan? Ini Ketentuannya Menurut Permenaker

"Dan pada akhirnya nanti kita akan melakukan mogok nasional di bulan Desember," kata dia.

Buruh yang demonstrasi di antaranya anggota Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Tuntutan kenaikan UMP 2023 menjadi 10,55 persen, mereka dasarkan dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua KSPI Jakarta Winarso mengatakan kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sangat kecil, bahkan lebih kecil dari daerah lain.

"Itu sangat tidak masuk akal," ujar Winarso.

Baca Juga:Kantor Heru Budi Digeruduk Buruh, Emak-emak Joget Tolak UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta

"Setelah kita hitung, inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55 %. Jadi DKI itu kita harapkan (UMP) naik 10,55 %. Tapi UMP DKI Jakarta hanya naik 5,6 %, jauh itu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini