Sebuah Truk Diderek Saat Bongkar Muat Barang di Taman Sari, Begini Penjelasan Dishub Jakbar
"Kendaraan tersebut jelas terlihat membongkar muatan di badan jalan. Apalagi ada leter S, itu jelas melanggar aturan," kata Afandi.
Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 02 Desember 2022 | 22:15 WIB
Bahkan, kata Afandi, sang sopir truk yang berinisial MR(25) juga telah membuat surat pernyataan dan telah mengakui kesalahannya karena memarkirkan kendaraan di badan jalan.
"Dia sudah mengakui kesalahannya karena parkir di badan jalan. Si sopir juga sudah buat surat pernyataan," tutupnya.