Iming-iming Uang Rp100 Ribu, Pelaku Pencabulan di Tambora Ajak Korban ke Hotel Bermodus Ngobrol

Berdasarkan hasil visum, ada kemerahan di kelamin korban."

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 09 Desember 2022 | 21:20 WIB
Iming-iming Uang Rp100 Ribu, Pelaku Pencabulan di Tambora Ajak Korban ke Hotel Bermodus Ngobrol
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Pelaku pencabulan berinisial FH (32) terhadap seorang anak berusia 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat, mengaku saat itu mengajak korban ke hotel hanya untuk mengobrol.

“Tersangka mengaku mengajak korban ke hotel itu hanya ngobrol-ngobrol saja,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).

Namun setelah di kamar hotel, pelaku yang merupakan teman orang tua korban malah melakukan pelecehan terhadap korban.

Putra mengungkapkan, berdasarkan hasil visum, bocah malang ini belum sempat di perkosa oleh pelaku FH.

Baca Juga:Nekat Bakar Bengkel, Dua Pemuda di Karawang Nginap di Hotel Prodeo

“Berdasarkan hasil visum, ada kemerahan di kelamin korban,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus pelaku pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun berinisial FH (32).

Dalam modusnya FH memperdaya korban dengan mengiming-imingi uang senilai Rp 100 ribu.

Diketahui pelaku telah dua kali mencabuli korban di sebuah hotel wilayah Pekojan Tambora Jakarta Barat, pada Sabtu (22/10/2022) dan Senin (21/11/2022).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku diringkus anggota Reskrim Polsek Tambora saat berada di kediamannya kawasan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Baca Juga:Anggota TNI Murka Lihat Istri Selingkuh Dengan Junior : Saya Seniormu, Pangkatmu Apa

"Keterangan FH diperkuat dengan hasil visum et repertum dari RSUD Tarakan," kata dua dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

Putra menerangkan, awalnya, pelaku berkomunikasi dengan korban via WhatsApp Messenger. Korban dibujuk dan dirayu supaya datang ke sebuah rumah penginapan.

"Korban diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan," ujar dia.

Dalam setiap aksinya, kata Putra, pelaku selalu memberikan uang jajan sebesar Rp 100 ribu. Hal ini agar korban tak menceritakan kepada siapapun. Pelaku juga mengantar korban pulang ke rumah.

"Namun korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," ujar dia.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Tambora, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini