SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta tak mau memberikan ganti rugi pada ahli waris bernama Nazarudin, yang mengaku memiliki sebagian lahan lokasi proyek saringan sampah Sungai Ciliwung, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Sebab, tanah itu disebut sepenuhnya milik Pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwa. Ia menyebut tanah itu milik Pemprov DKI yang sempat dipinjamkan ke instansi lain.
Menurutnya kepemilikan lahan ini sudah sesuai dengan peta lahan di wilayah itu yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Itu tanahnya Pemprov DKI yang kami pinjamkan untuk asrama Polri. Jadi, Polri bikin asrama di situ," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2022).
Baca Juga:Diuntungkan 'Coat-Tail Effect', NasDem Tegas Gencarkan Safari Politik Anies Baswedan
Atas dasar ini, Yogi menyebut pihaknya enggan membayar ganti rugi atas klaim lahan yang dilakukan oleh Nazarudin dan ahli waris lainnya.
"Makanya (lahan) itu enggak kami bebasin, masa kami bayar? Itu kan tanah kita," tuturnya.
Ia mengaku sudah sempat melihat dokumen kepemilikan lahan yang diklaim Nazarudin. Menurutnya bukti yang mereka miliki tak kuat karena hanya surat garap, bukan kepemilikan lahan.
"Kalau bagi mereka itu tanah mereka, bagi kami jelas itu tanah kami. Tinggal lihatin buktinya saja, dokumen mana yang lebih kuat," pungkasnya.
Diklaim Warga
Diberitakan sebelumnya, proyek saringan sampah kali Ciliwung segmen Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan menuai polemik. Pasalnya, muncul warga yang mengeklaim kepemilikan atas lahan fasilitas yang hendak dibangun di era eks Gubernur Anies Baswedan itu.
Protes ini disampaikan lewat surat yang mengatasnamakan warga bernama Nazarudin. Ia mengaku sebagai ahli waris almarhum Azhari selaku pemilik lahan lokasi proyek saringan sampah itu.
Nazarudin menyampaikan surat penolakan pembangunan saringan sampah Kali Ciliwung di perbatasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur pada 13 Desember kepada Kapolsek Pasar Rebo.
"Kami selaku ahli waris dari Haji Azhari ingin menyampaikan bahwasanya di tanah milik almarhum Haji Azhari yang terletak di Jalan TB Simatupang RT 08/11 Pasar Rebo, Jakarta Timur sedang dilaksanakan pekerjaan proyek penyaringan sampah. Adapun pelakssna proyek dari Pemprov DKI Jakarta," demikian isi surat penolakan Nazarudin, dikutip Selasa (14/12/2022).
Dalam suratnya, Nazarudin menyebut ada enam orang ahli waris lahan tersebut. Mereka disebutnya keberatan dengan proyek itu karena sampai sekarang pihak Pemprov DKI tak kunjung membayarkan ganti rugi atas penggunaan lahan itu.
"Kami selaku ahli waris berkeberatan atas pekerjaan tersebut. Yang mana, pihak Pemprov sampai dengan saat ini belum melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan ganti rugi kepada pihak kami," kata Nazarudin.
Nazarudin dan para ahli waris pun memasang spanduk bertuliskan "Tanah ini milik ahli waris H. azhari. Dilarang keras memasuki lokasi ini dalam bentuk kegiatan apapun karena belum dibayar" di lokasi proyek.