Kekayaan Pejabat DKI Bikin Heran KPK Diduga Kasatpol PP Arifin, FAKTA Bingung dari Mana Sumbernya

"Tinggi angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin itu sangat mencengangkan."

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 20 Desember 2022 | 14:53 WIB
Kekayaan Pejabat DKI Bikin Heran KPK Diduga Kasatpol PP Arifin, FAKTA Bingung dari Mana Sumbernya
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku dibikin bingung dengan nilai kekayaan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pasalnya, ada pejabat yang sampai memiliki banyak bidang tanah dengan nilai puluhan miliar.

Belakangan, terungkap pejabat yang dimaksud adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin. Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2021 yang dihimpun KPK, harta kekayaan Arifin mencapai sekitar Rp 24,5 miliar.

Laporan LHKPN menyebutkan Arifin memiliki dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.

Terkait itu Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azaz Tigor Nainggolan mengatakan nilai itu tidak wajar untuk pejabat DKI. Ia pun membandingkannya dengan kekayaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sekarang menjadi Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali.

Baca Juga:Wakil Ketua KPK Usul Gubernur Dipilih Langsung Presiden: Daripada Bolak-balik Pilkada Hasilnya Nggak Karuan

Marullah berdasarkan LHKPN tercatat memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, tiga serta tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 4,6 miliar. Karena nilai yang jauh ini, Tigor jadi mempertanyakan dari mana sumber kekayaan Arifin.

"Tinggi angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu," ujar Tigor kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Merujuk pada Pergub 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang mendapatkan TPP tertinggi adalah Sekda dengan nilai Rp 127.710.000.

Lalu, di urutan kedua ada Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000, sedangkan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta. Untuk gaji pokok, para kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI per bulan adalah menerima di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.

"Mengukur dari aturan ini, Arifin baru tahun 2019 diangkat oleh Gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harya kekayaannya bisa sedemikian besarnya?" cecar Tigor.

Baca Juga:Sebut Orang Kena OTT Cuma Apes, Ini Rekam Jejak Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Tak hanya itu, Tigor juga menilai Arifin tak menonjol dari segi prestasi selama menjabat sebagai Kasatpol PP. Pasalnya, ia mengaku menerima banyak aduan soal trotoar yang disalahgunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini