Tak Terima Ayahnya Dihina, Adik-Kakak di Tangerang Bunuh Teman Satu Tongkrongan Usai Pesta Miras Tahun Baru

Adik kakak di Tangerang, Banten nekat habisi nyawa temannya usai merayakan malam tahun baru. Mereka kesal lantaran ayahnya dihina oleh teman satu tongkrongan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 04 Januari 2023 | 01:05 WIB
Tak Terima Ayahnya Dihina, Adik-Kakak di Tangerang Bunuh Teman Satu Tongkrongan Usai Pesta Miras Tahun Baru
Adik-Kakak MIES (20) dan MAST (22) saat ungkap kasus di Polsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023). Pembunuhan itu dipicu, lantaran pelaku kesal korban hina ayahnya. [SuaraJakarta.id/Wivy]

SuaraJakarta.id - Adik kakak di Tangerang, Banten nekat habisi nyawa temannya usai merayakan malam tahun baru. Mereka kesal lantaran ayahnya dihina oleh teman satu tongkrongan.

Kedua pelaku yakni berinisial MIES (20) sedangkan kakaknya MAST (22). Keduanya diringkus polisi usai membunuh temannya FM usai pesta minuman keras tahun baru Minggu (1/1/2023) dini hari.

Aksi pembunuhan itu terungkap dari penemuan mayat remaja di Jalan Botanika Kampung Sawah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Minggu (1/1/2023) pagi.

Berdasarkan sidik jari, polisi berhasil mengetahui mayat yang dibuang di bahu jalan itu. Dengan bekas luka jeratan tali di leher, mayat tersebut diduga korban pembunuhan.

Baca Juga:Pembunuhan di Tahun Baru: Leher Wanita Muda Dijerat Menggunakan Kabel Rol, Polisi Temukan Kondom

Hasil penyelidikkan, mayat tersebut diketahui terakhir beraktivitas saat malam tahun baru bersama para pelaku. Kasus pun terbongkar 9 jam usai penemuan mayat korban.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku dan korban melakukan pesta miras pada Sabtu (31/12/2022) untuk merayakan pergantian malam tahun baru di sebuah kontrakan di Pinang, Kebon Nanas, Kota Tangerang. Total ada delapan orang yang terlibat dalam pesta miras itu, termasuk adik kakak MIES dan MAST.

Menjelang dini hari, FM kemudian mengantarkan pulang pacarnya berinisial Y dan kembali lagi ke tempat pesat miras itu. Tak lama, FM kemudian terlibat cek-cok dengan pelaku utama MIES. Cek-cok tersebut dipicu lantaran MIES tak terima ayahnya dihina oleh FM.

"Pelaku kesal karena korban hina orang tuanya ‘Tangan buntung, kecil, item’. Pelaku kemudian ancam bunuh korban dan korban menantang," kata Sarly saat rilis di Polsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).

Mendapat tantangan itu, pelaku MIES yang tengah mabuk kemudian mencoba mencekik FM. Sayangnya, cekikan itu tak berhasil menghabisi FM. Tak lama, pelaku yang dipenuhi amarah itu mencari sesuatu dan menemukan tali sepatu.

Baca Juga:Geger Mahasiswa S3 Kriminolog Jadi Tersangka Pembunuhan Tiga Mahasiswi Dan 1 Mahasiswa

Dengan gelap mata, MIES langsung mencekik kencang FM dari belakang dengan tali sepatu berwarna hijau. Aksi pembunuhan itu juga dibantu oleh pelaku lain ARS (13) yang memegangi kaki korban hingga tak berkutik melawan dan tewas.

Kakak pelaku, MAST terkejut melihat aksi pembunuhan yang dilakukan adiknya. Meski mengaku, berusaha mencegah adiknya tapi dia tak berdaya lantaran tengah mabuk.

“Mereka panik. Akhirnya kakanya ini membantu adiknya mengangkat mayat korban ke atas motor, dibonceng bertiga dang membuangnya di pinggir jalan di wilayah Pagedangan,” papar Sarly.

Di tempat yang sama, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menerangkan, sebelum aksi pembunuhan terjadi, pelaku utama sudah berniat melakukan perampasan barang milik korban. Korban kemudian dicekoki hingga mabuk.

“Memang dari awal korban ini dicekoki supaya mabuk oleh pelaku. Mereka mabuk setelah pesta minum ciu, rajawali dan anggur merah,” terang Seala.

Kini, tiga orang yang terlibat pembunuhan itu diringkus polisi dan harus mendekam di penjara. Mereka dihukum karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan dan atau kekerasan terhadap anak yang menimbulkan meninggal dunia sesuai pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undnag-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini