SuaraJakarta.id - Jenazah Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban mutilasi tersangka M Ecky Listiantho (34) di Bekasi, rencananya akan dimakamkan besok. Saat ini jenazah Angela masih di Instalasi Forensi RS Polri Kramat Jati.
Pihak keluarga Angela sudah mendatangi Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati untuk mengurus administrasi pengambilan jenazah.
Rencananya pihak keluarga akan melakukan ibadah misa dan pemakaman jenazah Angela pada Kamis (12/1/2023).
Jenazah Angela rencananya akan dimakamkan di TPU Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditumpuk dengan makam mendiang putrinya yang meninggal tahun 2018.
Baca Juga:Terkuak, Motif Ecky Bunuh hingga Mutilasi Angela Gegara Takut Perselingkuhannya Disebar
Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi jenazah Angela melalui pencocokan DNA.
Dalam proses identifikasi itu, lanjut Arif, menggunakan data pembanding dari orang tua dan anak Angela.
"Sudah kita periksa DNA, sudah selesai kita identifikasi. Identifikasi dari pemeriksaan DNA keluarga, dari orang tua dan anak korban," kata Arif, Rabu (11/1/2023).
Arif menambahkan, sampel DNA merupakan salah satu dari tiga parameter dalam metode Disaster Victim Identification (DVI) selain sidik jari dan gigi.
Ketiga parameter itu memiliki karakteristik khusus yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara medis sehingga hasilnya akurat.
Baca Juga:Fakta Kematian Angela Hindriati: Setahun Dibunuh, Jasad Dicocokkan dengan DNA Almarhum Anak
"Kita minta data antemortem, kemudian kita rapat rekonsiliasi identifikasi jenazah. Prosesnya sudah selesai," ujar Arif.
Diketahui, penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang, yakni M Ecky Listiantho (MEL).
Polisi lantas mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di salah satu indekos di Tambun, Bekasi.
Polisi kemudian mendatangi indekos Ecky pada Kamis (29/12) sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.
Saat membuka kamar Ecky, bukannya menemukan yang bersangkutan, polisi justru dikejutkan dengan penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik.
Atas temuan tersebut, polisi kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.
Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian Ecky langsung kabur.
Polisi berhasil menangkap Ecky serta menjadikannya sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi.