Polsek Tambora Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Sejumlah 2,31 Kilogram Sabu Disita

Pengedar narkoba jenis sabu berinisial AW alias Elung diringkus petugas dari Polsek Tambora di Jalan Jembatan 2 Sinar Budi, Pinangsia, Penjaringan Jakarta Utara.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Selasa, 17 Januari 2023 | 19:36 WIB
Polsek Tambora Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Sejumlah 2,31 Kilogram Sabu Disita
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

Ia nekat menjadi bandar narkoba lantaran tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Elung juga mengaku uang hasil penjualan sabu itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini