SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyampaikan perkembangan soal vaksinasi booster di ibu kota. Mulai besok, vaksinasi dosis keempat ini sudah mulai bisa didapatkan masyarakat.
Hal ini disampaikan Dinkes DKI melalui akun instagram resminya, @dinkesdki. Syarat penerima vaksin bagi masyarakat adalah sudah berusia 18 tahun ke atas.
"Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket," ujar akun @dinkesdki, Senin (23/1/2023).
Meski demikian, pencatatan vaksin booster kedua ini untuk sementara waktu akan dilakukan secara manual.
Baca Juga:7 Jenis Vaksin Booster Kedua yang Digunakan di Indonesia
"Sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan," katanya.
Syarat lainnya, vaksin booster kedua diberikan enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama. Penyediaan stok vaksin dilakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
"Vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada," tulis akun tersebut.