Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Obat Palsu, 430 Ribu Obat Ilegal yang Diproduksi Dua Industri Rumahan Disita

Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat-obatan palsu dan ilegal, dari dua industri rumahan di wilayah Jakarta dan Cirebon, Jawa Barat.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:04 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Obat Palsu, 430 Ribu Obat Ilegal yang Diproduksi Dua Industri Rumahan Disita
Ilustrasi industri rumahan yang produksi obat ilegal. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat-obatan palsu dan ilegal, dari dua industri rumahan di wilayah Jakarta dan Cirebon, Jawa Barat. Tercatat ada 430 ribu obat palsu yang diproduksi oleh dua industri rumahan tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dalam perkara ini ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran, yakni sebagai produsen dan penjual.

Adapun 11 orang tersangka alam perkara ini yakni berinisial RA, W, M, AAR, RI. Kemudian, CS, J, A, M, MD dan AZ.

"Jadi ada penjual atau sales dan ada dua orang tersangka sebagai produsen. Satu di Jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:Ciri-ciri Obat Ilegal Menurut BPOM, Waspada Beli Obat Palsu!

Ratusan obat yang dipalsukan oleh dua industri rumahan ini di antaranya ponstan asam mefenamat 500 mg, kalpanax cair, minyak tawon, amoxcillin trihydrate, neuralgin, paractamol, dan super tetra HCL.

Auliansyah mengatakan dalam perkara ini, pihaknya menggandeng BPOM untuk melakukan penelitian di laboratorium. Adapun hasilnya dari berbagai obat yang disita secara umum dinyatakan ilegal dari mulai palsu hingga tanpa ada izin produksi atau BPOM.

"Ada juga obat yang expired atau kadaluarsa diganti bungkusnya sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kadaluarsa," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp1,5 miliar.

Baca Juga:Obat Tradisional Ilegal Berbahaya Bisa Terlihat Secara Kasat Mata? Ini Loh Tandanya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak