Bejat, Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Murid

Tindakan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban yakni dengan meraba paha, dada hingga alat vital korban dengan memasukan tangannya ke dalam rok korban.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Februari 2023 | 21:34 WIB
Bejat, Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Murid
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Seorang guru agama berinisial M di Kota Tangerang diringkus polisi. Dia ditangkap lantaran mencabuli muridnya sendiri.

M diringkus setelah salah satu orangtua korban melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota. Dia kemudian diringkus di kediamannya di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari pengakuan pelaku sedikitnya ada 7 anak berusia 8-12 tahun yang menjadi korban guru agama cabul itu.

Aksi tersebut, kata Zain, dilakukan pelaku di rumah pada rentang waktu Desember 2022-Januari 2023.

Baca Juga:Warga Bekasi yang Tewas Dilindas Truk di Tangerang Jadi Tersangka, Keluarga: Banyak Kejanggalan!

"Orangtua korban melapor pada 15 Januari lalu bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," kata Zain, Kamis (9/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan keterangan, Zain menyebut, pelaku mengakui perbuatan cabulnya.

Tindakan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban yakni dengan meraba paha, dada hingga alat vital korban dengan memasukan tangannya ke dalam rok korban.

"Dari hasil penyelidikan, semula korbannya dilaporkan tiga orang kini menjadi tujuh orang," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.

Baca Juga:Tewas Dilindas Truk, Sang Ayah Malah Dijadikan Tersangka, Anak Asal Bekasi: Di Mana Keadilan?

"Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak