Bejat, Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Murid

Tindakan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban yakni dengan meraba paha, dada hingga alat vital korban dengan memasukan tangannya ke dalam rok korban.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Februari 2023 | 21:34 WIB
Bejat, Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Murid
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Seorang guru agama berinisial M di Kota Tangerang diringkus polisi. Dia ditangkap lantaran mencabuli muridnya sendiri.

M diringkus setelah salah satu orangtua korban melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota. Dia kemudian diringkus di kediamannya di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari pengakuan pelaku sedikitnya ada 7 anak berusia 8-12 tahun yang menjadi korban guru agama cabul itu.

Aksi tersebut, kata Zain, dilakukan pelaku di rumah pada rentang waktu Desember 2022-Januari 2023.

Baca Juga:Warga Bekasi yang Tewas Dilindas Truk di Tangerang Jadi Tersangka, Keluarga: Banyak Kejanggalan!

"Orangtua korban melapor pada 15 Januari lalu bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," kata Zain, Kamis (9/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan keterangan, Zain menyebut, pelaku mengakui perbuatan cabulnya.

Tindakan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban yakni dengan meraba paha, dada hingga alat vital korban dengan memasukan tangannya ke dalam rok korban.

"Dari hasil penyelidikan, semula korbannya dilaporkan tiga orang kini menjadi tujuh orang," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.

Baca Juga:Tewas Dilindas Truk, Sang Ayah Malah Dijadikan Tersangka, Anak Asal Bekasi: Di Mana Keadilan?

"Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak