SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan tiga nama calon sekretaris daerah (sekda) DKI sudah dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nantinya Jokowi akan memilih satu dari tiga calon Sekda DKI Jakarta untuk menggantikan posisi Marullah Matali.
"Nanti akan dibahas di istana. Pak Menteri Dalam Negeri sudah kirim (ke presiden)," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Namun demikian, Heru Budi mengaku tidak tahu kapan keputusan hasil Sekda DKI terpilih akan terbit.
Baca Juga:Cek Fakta: Breaking News! Mobil Gibran Dihancurkan Usai Posting Foto Anies Pakai Baju KPK, Benarkah?
Adapun tiga nama calon sekda DKI hasil panitia seleksi yakni Joko Agus Setyono yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.
Kemudian Dhany Sukma yang saat ini menjabat Wali Kota Jakarta Pusat dan Michael Rolandi Cesnanta Brata yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.
Adapun keputusan hasil seleksi dari panitia yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Sekda DKI, Suhajar Diantoro pada Jumat (27/1) tersebut bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
Namun dalam surat keputusan dari panitia seleksi itu tidak menampilkan total nilai dari seluruh tahapan seleksi.
Adapun nilai terakhir yang diketahui adalah nilai tes manajerial yang di posisi pertama diraih Joko Agus Setyono sebesar 88,16, kemudian posisi kedua Dhany Sukma (87,07) dan Michael Rolandi (86,58).
Baca Juga:Tanggapi Pernyataan Grace Natalie, Refly Harun Sebut FPI dan HTI Korban Politik Pemerintahan Jokowi
Mereka sudah melalui rangkaian seleksi mulai administrasi, kompetensi bidang dengan penulisan makalah, tes manajerial, dan sosio kultural hingga tes wawancara dengan panitia seleksi.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyerahkan tiga nama calon yang telah lolos tiga besar seleksi itu melalui Menteri Dalam Negeri kepada Presiden RI.
Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya (sekda DKI).