Polisi Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka dan Pulihkan Nama Baik MHA, Keluarga Lega

Latif menjelaskan surat dengan nomor B/01/II/2023/LLJS tersebut pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka MHA sekaligus memulihkan nama baik almarhum.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 10 Februari 2023 | 18:00 WIB
Polisi Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka dan Pulihkan Nama Baik MHA, Keluarga Lega
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (kiri) bersama keluarga almarhum MHA dan kuasa hukum saat menyerahkan surat pencabutan tersangka di Jakarta, Jumat (10/2/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengundang keluarga almarhum mahasiswa UI ke Polda Metro Jaya dalam rangka pencabutan status tersangka MHA.

"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum MHA dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka, " kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Latif menjelaskan surat dengan nomor B/01/II/2023/LLJS tersebut pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka MHA sekaligus memulihkan nama baik almarhum.

Ditempat yang sama kuasa hukum keluarga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kliennya tersebut.

Baca Juga:Diperiksa Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri Bripka Madih Klaim Bawa Bukti Lengkap Satu Tas

"Dalam Pertemuan ini, kami sangat apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka MHA," kata Gita Paulina kuasa hukum keluarga MHA.

Gita mewakili keluarga MHA juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran di Polda Metro Jaya.

"Aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan bulan akhirnya ada kejelasan bagi adik kami MHA, " ucapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Keputusan tersebut diambil Polda Metro Jaya setelah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait.

Baca Juga:Bripka Madih Lapor ke Propam Polri 'Balas' Sikap Polda Metro Jaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak