Buron 3 Tahun, Begal Sadis di Tambora Dibekuk

Saat itu, tersangka bersama seorang tersangka lain berinisial A melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora pada Kamis (25/6/2020).

Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Maret 2023 | 11:32 WIB
Buron 3 Tahun, Begal Sadis di Tambora Dibekuk
Ilustrasi penangkapan pelaku begal sadis. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Pelarian ASM (22), begal sadis yang menyebabkan korbannya bernama Herna meninggal dunia, berakhir sudah. Polisi berhasil menangkapnya setelah tiga tahun buron.

"Kita tangkap kemarin di kawasan Jakarta. Dia sudah berstatus DPO dan melarikan diri selama tiga tahun," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Kamis (2/3/2023).

Putra menjelaskan kronologi aksi ASM membegal hingga korban akhirnya tewas.

Saat itu, tersangka bersama seorang tersangka lain berinisial A melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora pada Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:Keren! Aksi Emak-emak Bikin Komplotan Begal Gigit Jari, Warganet: IQ-nya Tinggi

Ketika itu ASM menghampiri warung tempat Herna bekerja dengan tujuan mengambil telepon genggam korban.

Saat dirampas, korban melakukan perlawanan. ASM dan A pun panik.

"ASM mengeluarkan sebilah celurit yang sudah disiapkan dari balik sweter untuk menganiaya korban sehingga mengalami luka di dada sebelah kiri," kata Putra.

Usai menganiaya korban, ASM dan A kabur menggunakan sepeda motor sambil membawa barang rampasan.

Herna yang mengalami luka senjata tajam di bagian dada kiri mengalami pendarahan cukup parah hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:Viral Video Begal Sopir Taksi di Ambawang, Polisi: Pelaku Memiliki Sakit Mental

Tersangka A sudah ditangkap polisi pada 2021 di kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Kini, ASM sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, ASM dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini