Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy

Rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy itu juga akan dihadiri AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Maret 2023 | 19:58 WIB
Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) besok, Jumat (10/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh tersangka akan dihadirkan.

Para tersangka tersebut yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19).

"Iya benar besok (Rekontruksi). Hadir (semua tersangka)," ujar Trunoyudo saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:AG Pacar Mario Dandy Disamakan Dengan Karakter Uchiha Itachi, Netizen Dibuat Ngakak

Namun demikian, Trunoyudo belum bisa memastikan lokasi rekonstruksi. Apakah digelar di tempat kejadian perkara (TKP) atau di Polda Metro Jaya.

Trunoyudo menambahkan untuk sementara ini, jumlah adegan yang akan direkonstruksi soal kasus penganiayaan tersebut berjumlah sebanyak 23 adegan.

"Sementara ini ada 23 adegan yang akan dilakukan," ucapnya.

Trunoyudo mengatakan, rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy itu juga akan dihadiri AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AG (15), teman wanita tersangka Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Fakta Baru, AG Kenalan dengan Mario Dandy Saat Masih Dipacari David

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Ia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak