Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy

Rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy itu juga akan dihadiri AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Maret 2023 | 19:58 WIB
Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) besok, Jumat (10/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh tersangka akan dihadirkan.

Para tersangka tersebut yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19).

"Iya benar besok (Rekontruksi). Hadir (semua tersangka)," ujar Trunoyudo saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:AG Pacar Mario Dandy Disamakan Dengan Karakter Uchiha Itachi, Netizen Dibuat Ngakak

Namun demikian, Trunoyudo belum bisa memastikan lokasi rekonstruksi. Apakah digelar di tempat kejadian perkara (TKP) atau di Polda Metro Jaya.

Trunoyudo menambahkan untuk sementara ini, jumlah adegan yang akan direkonstruksi soal kasus penganiayaan tersebut berjumlah sebanyak 23 adegan.

"Sementara ini ada 23 adegan yang akan dilakukan," ucapnya.

Trunoyudo mengatakan, rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy itu juga akan dihadiri AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AG (15), teman wanita tersangka Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Fakta Baru, AG Kenalan dengan Mario Dandy Saat Masih Dipacari David

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Ia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak