Produk Ilegal, Wakil Ketua DPD RI Geram Pakaian Bekas Impor Marak di Indonesia

Pemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor.

Fabiola Febrinastri
Rabu, 15 Maret 2023 | 14:50 WIB
Produk Ilegal, Wakil Ketua DPD RI Geram Pakaian Bekas Impor Marak di Indonesia
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (Dok: DPD RI)

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mengaku geram dengan keberadaan pakaian bekas impor yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Menurutnya, pakaian bekas impor merupakan produk ilegal, yang tidak seharusnya dibiarkan bebas mengganggu pasar tekstil lokal. Pakaian bekas impor harus dimaknai sebagai sisa pemakaian, dan bahkan sampah dari negara asalnya.

Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor, dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

"Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyelundupan dan pedagang yang sangat merugikan pelaku usaha dan industri tekstil lokal. Bagi kami, siapapun yang terlibat dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk ilegal tersebut tidak memiliki rasa nasionalisme," tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, melalui keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:Lolos Jadi Calon Anggota DPD RI, Sekretaris Peradi Padang Janji Perjuangkan Aspirasi Warga dan Kewenangan Senator

Oleh karena itu, kata Sultan, pihaknya mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai RI untuk tidak bermain mata dengan para penyelundup dan pedagang, meskipun pasar Indonesia sangat seksi bagi produk pakaian bekas impor.

"Pemerintah dan kita semua tentu berkewajiban memberikan edukasi bagi masyarakat untuk menjaga kehormatan bangsanya, dengan tidak membeli produk pakaian bekas milik bangsa lain. Saya kira, fenomena ini menjadi ujian nasionalisme terhadap petugas di perbatasan dan masyarakat dalam melindungi dan mencintai produk dalam negeri," ujarnya.

Pemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor tersebut, dengan pengawasan dan ancaman hukum yang lebih serius.

"Mari kita apresiasi produk hasil karya anak bangsa kita sendiri dengan tidak membeli pakaian bekas hasil selundupan," ajak Sultan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya mencapai 272.146 Dolas AS, atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per Dolar AS).

Baca Juga:Hadapi Tantangan Demokrasi, Anggota DPD RI Gandeng Alumni UPN V Yogyakarta

Adapun volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai 8 ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 44.000 Dolar AS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak