Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.
"Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," kata Benny.
Baca Juga:Kejati DKI Tangkap Devi Sarah Buronan Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes