Pelarian Pembunuh Anggota Brimob Selama 8 Tahun Berakhir di Ujung Peluru Polisi

Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:47 WIB
Pelarian Pembunuh Anggota Brimob Selama 8 Tahun Berakhir di Ujung Peluru Polisi
Ramadan alias Umar buronan kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Brimob Bripda Irwan tewas tertembak saat hendak ditangkap di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. [Dok. Humas Polda Papua]

Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.

"Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," kata Benny.

Baca Juga:Kejati DKI Tangkap Devi Sarah Buronan Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini