Palak THR ke Pedagang, 7 Preman di Tangerang Diringkus Polisi

Mereka mengedarkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300 ribu per pedagang.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 30 Maret 2023 | 17:17 WIB
Palak THR ke Pedagang, 7 Preman di Tangerang Diringkus Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat ditemui di kantornya, Senin (29/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Tujuh orang preman yang kedapatan lakukan pemerasan dengan modus tunjangan hari raya (THR) ke pedagang diringkus polisi.

Pemalakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) itu terjadi di Jalan Taman Asri lama, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan sejumlah pedagang.

"Kita berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT," ujar Zain saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 2023

Selain mengamankan para preman, polisi juga menyita barang bukti uang tunai dan buku catatan.

"Barang bukti uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR," ucapnya.

Zain memastikan para pelaku bukan dari organisasi masyarakat (ormas), namun mengatasnamakan pribadi.

Mereka mengedarkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300 ribu per pedagang.

"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas. Ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Baca Juga:Ini Deretan Instansi Pemerintah yang Miliki Tukin PNS Tertinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini