Luka tersebut terdapat di satu bagian dada sebelah kiri, empat luka di bagian perut, dan satu luka di bagian kaki sebelah kanan.
Selain Ariyan, korban pembantaian kedua pelaku ini yakni Putra, ia mendapat satu luka tusuk di bagian perut.
Kemudian Firdaus, mengalami empat luka tusuk, yakni satu luka tusuk di bagian lengan kanan, tiga luka pada bagian punggung. Lalu, satu rekan lainnya, Reski Persada mengalami luka tusuk pada bagian badan sebelah kanan.
Untuk mempertangggung jawabkan perbuatannya dua sekawan ini terancam dilenakan Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dan Pasal 170 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.