Anggota Polres Metro Jakbar Sita Sabu 18,6 Kilogram dari Empat Kurir Jaringan Antarprovinsi

Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan, keempat kurir sabu tersebut berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Kamis, 08 Juni 2023 | 20:09 WIB
Anggota Polres Metro Jakbar Sita Sabu 18,6 Kilogram dari Empat Kurir Jaringan Antarprovinsi
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraJakarta.id - Empat kurir sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta diciduk Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 18,6 kilogram sabu dalam kemasan teh cina.

Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan, keempat kurir sabu tersebut berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.

Mereka ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda, namun memiliki keterkaitan satu dengan lainnya.

"Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda," katanya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:Astaga! Edarkan Sabu, Bacaleg DPRD Sragen dari Partai Gerindra Ditangkap Polisi

Ia mengemukakan, terungkapnya kasus pengiriman barang haram tersebut bermula pada 21 Mei 2023.

Ketika itu, pihaknya meringkus dua tersangka berinisial AT dan EN, di Jalan Mangga Besar VI No 62, Tamansari, Jakbar. Dari kedua tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 6.933 gram.

Kemudian pada hari yang sama, pihaknya kembali meringkus seorang tersangka yang berinisial MRD alias BRG di sebuah indekos Oriental kamar 307, Jalan Mangga Besar XIII No 1, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dari tangannya pelaku, polisi menyita sabu 1.064 gram. Dari kedua hasil tangkapan tersebut, penyidik menganalisa adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman sabu ke wilayah Jakarta.

"Modus operandi jaringan ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya untuk diedarkan," katanya.

Baca Juga:Oknum Anggota Polda Sumut yang Ditangkap TNI Bawa Sabu Terancam Dipecat, Sudah 3 Bulan Tak Masuk Kerja

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan bertolak ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan berhasil meringkus SDM alias JDR, di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna No 44, Medan Helvtia. Dari tangan JDM polisi menemukan sabu seberat 10.672 gram.

Meski demikian, kata Syahduddi, hingga saat ini pihaknya masih memburu 4 orang DPO lainya yang terlibat jaringan peredaran barang haram inj.

"Kami tetapkan sebagai DPO atas nama Hendra, Lanata, Ferdi, dan Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali," kata Syahduddi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak